A. HUKUM
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem atau aturan yang dibuat oleh manusia
untuk mengatur atau mengontrol semua tingkah lakunya di dalam negara yang
ditempatinya. Yang berhak menaati hukum adalah semua warga negaranya, sedangkan
yang dapat menjalankan hukum yang berlaku diserahkan pada pihak-pihak yang
berwenang.
2. Sifat-sifat
Hukum
Sifat Hukum adalah:
·
Bersifat Memaksa
·
Universal
3. Ciri-ciri
Hukum
Ciri-ciri Hukum adalah :
·
Berisi perintah atau larangan.
·
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua
orang.
·
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
4. Sumber-sumber
Hukum
Sumber Hukum dalam arti Materiil
adalah Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a. Struktural Ekonomi
b. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat, antara lain :
·
Kekayaan alam
·
Susunan Geologi
·
Perkembangan-perkembangan perusahhaan dan pembagian
kerja
Sumber Hukum dalam arti
Formil adalah Masalah prosedur atau
cara pembentukanya, terdiri dari :
·
UU
·
Kebiasaan
·
Jurisprudentie
·
Traktat dan Doktrin
5. Pembagian
Hukum
A. Hukum menurut Sumbernya:
·
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin,
yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana
hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
B. Hukum menurut bentuknya
·
Hukum tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
C. Hukum menurut tempat berlakunya
·
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional,
yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
D. Hukum menurut waktu berlakunya
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang.
·
Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
E. Hukum menurut cara
mempertahankannya
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang
bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6. Tujuan
Hukum
Tujuan Hukum antaralain :
·
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan,
·
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai,
·
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan
masyarakat,
·
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua
orang,
·
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin,
·
Sebagai sarana penggerak pembangunan, dan
·
Sebagai fungsi kritis.
B. NEGARA
1. Pengertian
Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat suatu Negara adalah :
A. Syarat Primer :
·
·
Memiliki Rakyat
· ·
Memiliki Wilayah
·
·
Memiliki Pemerintahan yang berdaulat
B. Syarat Sekunder :
·
·
Mendapat pengakuan dari Negara lain
2. Tugas
Negara
·
·
Tugas
Esensial : Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
·
·
Tugas
Fakultatif : Diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
3. Sifat-sifat
Negara
Sifat negara antara lain :
·
·
Sifat Memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya
anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
· ·
Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
4. Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
·
·
Penduduk : Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
·
·
Wilayah : Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
·
·
Pemerintah :
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5. Tujuan
dibentuknya Negara
Tujuan Negara Indonesia :
·
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
·
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
·
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Bentuk
Negara
Negara
Kesatuan (Unitaris) : Negara
kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada
di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang
bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara
kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan
desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh
pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa
diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan
kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai
kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
·
·
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara,
dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
·
·
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
·
·
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari
pusat dan desentralistik atau dari daerah.
·
·
Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang
dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Negara
Serikat (Federasi) : Negara serikat merupakan bentuk negara yang
didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara
tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian.
Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu
pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal
biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti
hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi :
·
·
Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan
bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
·
·
Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan
oleh parlemen.
·
·
Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli
namun tidak memiliki kedaulatan.
·
·
Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun
undang-undang dasar sendiri.
·
Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian
dalam urusan dalam maupun luar.
C. PEMERINTAHAN
1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
adalah wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara.
Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentngan Negara sendiri
2. Hakikat Pemerintah
Pemerintah dalan arti luas yaitu segala aktifitas negara guna kasajahteraan
rakyat serta kepentingan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit
yaitu segala aktifitas yang hanya dilakukan oleh eksekutif saja.
Jadi Pemerintahan mencakup seluruh lembaga kekuasaan
antara lain ;
1.
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang membuat
undang-undang dan sering disebut juga dengan rule making function,lembaga
legislatif ada parlemen, kongres,dan esembli nasional dan legislatif berkuasa
menaikan pajak .
2.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang
melaksanakan undang-undang yang disebut rule application function.
3.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang
mengadili pelanggaran undang-undang yang disebut rule adjudikation function,
ketiga pembagian kekuasaan di kenal dengan trias politica.
3. Perbedaan Pemerintah &
Pemerintahan
·
Pemerintahan
diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah.
Pemerintahan juga diartikan sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara
dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
·
Pemerintah
adalah sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan
politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab
yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai
penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.
Sederhananya, Pemerintah adalah Pelaku dalam Pemerintahan
·
Secara deduktif
dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengnan
pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian
tujuan Negara yang lebih abstra, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional.
Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh system
sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut terwujud dalam
system pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub
ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis.
Substansi perbedaan terletak pada perspektif pembagian kekuasaan Negara (pemerintahan).
4. Bentuk pemerintahan
Pemerintah
adalah organisasi yang berwenang membuat dan menetapkan undang-undang didaerah
tertentu.menurut Aristoteles pemerintahan digolongkan menurut jumlah yang
memegang kekuasaan yaitu –
1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu
orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
3. Aristokrasi Aristokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok elit yang memiliki status sosial, kekuasaan dan kekayaan yang besar. Kekuasaan ini dapat diwariskan kepada generasi penerusnya..
4. Oligarki (merupakan suatu pemerintahan yang dapat berpindah tangan karena adanya kalangan elit baru yang muncul sehingga dapat mempengaruhi kekuasaan pada masa itu yang menyebabkan pergeseran kekausaan.
5. Demokrasi, merupakan suatu kekuasaan yang dapat dipegang oleh siapapun. Ada 2 (dua) jenis demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
3. Aristokrasi Aristokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok elit yang memiliki status sosial, kekuasaan dan kekayaan yang besar. Kekuasaan ini dapat diwariskan kepada generasi penerusnya..
4. Oligarki (merupakan suatu pemerintahan yang dapat berpindah tangan karena adanya kalangan elit baru yang muncul sehingga dapat mempengaruhi kekuasaan pada masa itu yang menyebabkan pergeseran kekausaan.
5. Demokrasi, merupakan suatu kekuasaan yang dapat dipegang oleh siapapun. Ada 2 (dua) jenis demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
5. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
·
Sistem Pemerintahan Presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
·
Sistem Pemerintahan Parlementer, merupaka sistem pemerintahan di mana parlemennya
memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh
parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan
cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
·
Sistem pemerintahan Semi Presidensial, Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan
Parlementer. Karena presidennya dipilih oleh rakyat menjadikannya memiliki
kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden
menjalankan kekuasaannya.
·
Sistem Pemerintahan Komunis, Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan
dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti
kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan
akumulasi modal pada individu.
·
Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal, Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini.
Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan
dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang
diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu.