Senin, 12 November 2018

Hukum, Negara, dan Pemerintahan - Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar

A. HUKUM

1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem atau aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur atau mengontrol semua tingkah lakunya di dalam negara yang ditempatinya. Yang berhak menaati hukum adalah semua warga negaranya, sedangkan yang dapat menjalankan hukum yang berlaku diserahkan pada pihak-pihak yang berwenang.

2. Sifat-sifat Hukum
Sifat Hukum adalah:
·        Bersifat Memaksa
·        Universal

3. Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri Hukum adalah :
·        Berisi perintah atau larangan.
·        Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.
·        Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.

4. Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti Materiil adalah Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
a. Struktural Ekonomi
b. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat, antara lain :
·        Kekayaan alam
·        Susunan Geologi
·        Perkembangan-perkembangan perusahhaan dan pembagian kerja

Sumber Hukum  dalam arti Formil adalah Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari :
·        UU
·        Kebiasaan
·        Jurisprudentie
·        Traktat dan Doktrin

5. Pembagian Hukum
A. Hukum menurut Sumbernya:
·        Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·        Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·        Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·        Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·        Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
B. Hukum menurut bentuknya
·        Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·        Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
C. Hukum menurut tempat berlakunya
·        Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·        Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
D. Hukum menurut waktu berlakunya
·        Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·        Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·        Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E. Hukum menurut cara mempertahankannya
·        Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·        Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Tujuan Hukum
Tujuan Hukum antaralain :
·        Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan,
·        Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai,
·        Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat,
·        Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang,
·        Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin,
·        Sebagai sarana penggerak pembangunan, dan
·        Sebagai fungsi kritis.


B. NEGARA

1. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat suatu Negara adalah :
A. Syarat Primer :
·        ·        Memiliki Rakyat
·       ·        Memiliki Wilayah
·        ·        Memiliki Pemerintahan yang berdaulat
B. Syarat Sekunder :
·        ·        Mendapat pengakuan dari Negara lain

2. Tugas Negara
·        ·        Tugas Esensial : Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara).
·        ·        Tugas Fakultatif : Diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

3. Sifat-sifat Negara
Sifat negara antara lain :
·        ·        Sifat Memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
·       ·        Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

4. Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
·        ·        Penduduk : Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
·        ·        Wilayah : Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
·        ·        Pemerintah : Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

5. Tujuan dibentuknya Negara
Tujuan Negara Indonesia :
·        ·        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·        ·        Memajukan kesejahteraan umum.
·        ·        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·        ·        Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6. Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitaris) : Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
·        ·        Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
·        ·        Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
·        ·        Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
·        ·        Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Negara Serikat (Federasi) : Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi :
·        ·        Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
·        ·        Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
·        ·        Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
·        ·        Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
·        Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

C. PEMERINTAHAN

1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara.
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentngan Negara sendiri

2. Hakikat Pemerintah
Pemerintah dalan arti luas yaitu segala aktifitas negara guna kasajahteraan rakyat serta kepentingan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit yaitu segala aktifitas yang hanya dilakukan oleh eksekutif saja.

Jadi Pemerintahan mencakup seluruh lembaga kekuasaan antara lain ;
1.        Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dan sering disebut juga dengan rule making function,lembaga legislatif ada parlemen, kongres,dan esembli nasional dan legislatif berkuasa menaikan pajak .
2.        Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang  melaksanakan undang-undang  yang disebut rule application function.
3.        Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mengadili pelanggaran undang-undang yang disebut rule adjudikation function, ketiga pembagian kekuasaan di kenal dengan trias politica.


3. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
·        Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartikan sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
·        Pemerintah adalah sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya. Sederhananya, Pemerintah adalah Pelaku dalam Pemerintahan
·        Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengnan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan Negara yang lebih abstra, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh system sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut terwujud dalam system pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan terletak pada perspektif pembagian kekuasaan Negara (pemerintahan).


4. Bentuk pemerintahan

Pemerintah adalah organisasi yang berwenang membuat dan menetapkan undang-undang didaerah tertentu.menurut Aristoteles pemerintahan digolongkan menurut jumlah yang memegang kekuasaan yaitu –
1.      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.

2.      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

3.      Aristokrasi Aristokrasi merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok elit yang memiliki status sosial, kekuasaan dan kekayaan yang besar. Kekuasaan ini dapat diwariskan kepada generasi penerusnya..

4.      Oligarki (merupakan suatu pemerintahan yang dapat berpindah tangan karena adanya kalangan elit baru yang muncul sehingga dapat mempengaruhi kekuasaan pada masa itu yang menyebabkan pergeseran kekausaan.

5.      Demokrasi, merupakan suatu kekuasaan yang dapat dipegang oleh siapapun. Ada 2 (dua) jenis demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

5. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
·        Sistem Pemerintahan Presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·        Sistem Pemerintahan Parlementer, merupaka sistem pemerintahan di mana parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.
·        Sistem pemerintahan Semi Presidensial, Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oleh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya.
·        Sistem Pemerintahan Komunis, Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung secara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.
·        Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal, Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu.